BUMD Tak Beroperasi, Pemkab Lampura Tetap Bayar Utang Rp31,4 Miliar
Furkon Ari
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Beban keuangan masa lalu masih menghantui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025, Pemkab tercatat masih harus menuntaskan pembayaran pokok utang jatuh tempo sebesar Rp31,4 miliar.
Nilai tersebut terdiri dari kewajiban utang PDAM Way Bumi sebesar Rp1,12 miliar, serta cicilan pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) senilai Rp30,28 miliar.
Yang menjadi sorotan, kewajiban ini tetap harus ditanggung meskipun PDAM Way Bumi sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah lama berhenti beroperasi.
Artinya, Pemkab masih memikul beban finansial dari entitas usaha yang tak lagi menghasilkan pendapatan.
PDAM Way Bumi diketahui sudah tidak beroperasi sejak 2011 dan bahkan tidak menyusun laporan keuangan hingga 2024.
Kondisi ini membuat pemerintah daerah tidak pernah menerima deviden, sekaligus mempertegas posisi BUMD tersebut sebagai beban bagi kas daerah.
Masalah serupa juga terjadi pada BUMD lain, yakni PD Lampura Niaga, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) Payan Mas. Perusahaan ini berhenti beroperasi sejak 2017 dan tak lagi menyusun laporan keuangan.
Hingga kini, persoalan kedua BUMD tersebut belum terselesaikan secara optimal, mulai dari pengelolaan aset, penyelesaian utang, hingga penagihan piutang.
Meski demikian, Pemkab Lampura memastikan penyelesaian kewajiban utang PDAM Way Bumi tetap berjalan sesuai rencana.
LHP BPK
Utang
BUMD
PDAM
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
